Kediri, 23 Januari 2025
Hakikat berperkara di Pengadilan tidak selamanya menentukan yang menang atau kalah. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyelesaian melalui perdamaian dalam perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2024/PN Kdr yang berhasil diselesaikan melalui putusan perdamaian walaupun perkara itu telah masuk tahap pembuktian berkat penjelasan majelis hakim dengan bantuan dengan bantuan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. para pihak berhasil menemukan win win sollutiion dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang kemudian dipertegas akta/putusan perdamaian.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0